MAKALAH
PANCASILA DALAM
KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Pancasila
`BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Merupakan
suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1 Juni 1945
yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang diakui
sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau
menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau apalagi,
sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada
tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau
menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham
setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan
untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua
BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau
sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Nilai-nilai essensial yang terkandung
dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta
Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses
terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada
abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak
pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra
di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta
kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern
dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang
dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,
kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dibahas
diantaranya meliputi:
1.
Bagaimanakah
sejarah Pancasila pada masa kerajaan?
2.
Bagaimanakah
Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan
utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak
diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu
negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup
bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara
epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila
selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa
dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada
waktu mendirikan negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada Masa
Kerajaan
2.1.1 Kerajaan
Kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu).
Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut
mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja
yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat kutai yang membuka
zaman sejarah Indonesia
pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam
bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat
dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi
hampir separoh Indonesia
dan seluruh wilayah Indonesia
sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.
2.1.2 Kerajaan
Sriwijaya
Menurut
Mr. M. Yamin bahwa berdirinya
negara kebangsaan Indonesia
tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan
nenek moyang bangsa Indonesia.
Negara kebangsaaan Indonesia
terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang
bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan
keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga,
kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus
1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad
ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan
Maritim yang mengandalkan kekuatan
lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda
(686), kemudian
selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan
dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut
Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas
dan pengumpul semacam koperasi sehingga
rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R.
Hall, 1976 : 75-77).
Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus pajak,
harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang
menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci
sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat
dilepaskan dengan nilai Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan dikembangkan
dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal di negara
lain di Asia.
Banyak musyafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di
universitas tersebut terutama tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan
studinya ke India.
Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang
kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’
(suatu cita-cita negara yang adil dan makmur) (Sulaiman, tanpa
tahun : 53).
2.1.3 Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu
kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut
membantu membangun candi
Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).
Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke IX), dan candi Prambanan (candi
agama Hindhu pada abad ke X).
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur muncullah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad
ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja
Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama. Agama
yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara
damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut prasasti Kelagen, Raja
Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala,
Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula
Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para
pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk
memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai
nilai-nilai sila keempat. Demikian pula menurut prasasti Kelagen, pada tahun
1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi
kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima (Toyyibin, 1997 :
28-29).
Di wilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad
ke XIII), yang kemudian sangat erat hubungannya
dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
2.1.4 Kerjaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya
pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk
menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu
membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu
itu agama Hindu
dan Budha
hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah telah
terdapat istilah “Pancasila”.
Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita
jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun
satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah
Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan
menteri-menteri di paseban keprabuan
Majapahit pada tahun 1331, yang
berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa
makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara,
jikalau Gurun,
Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin,
1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat
seperti Rakryan
I Hino , I Sirikan,
dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai
nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan
Majapahit.
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada
abat ini sejarah mencatat bahwa Belanda
berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengitensifkan kekuasaannya di
seluruh Indonesia.
Melihat hal tersebut maka munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan.
Seperti di Maluku
(1817), Imam
Bonjol
(1821-1837), Pangeran
Diponegoro
dan masih banyak lainnya.
Dorongan akan cinta tanah air
menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, namun sekali lagi karena
tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka dalam melawan penjajah,
maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka
berkembanglah agama islam dengan
pesatnya
di Indonesia.
Bersama dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan
orang-orang Eropa
di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh
orang-orang Spanyol
yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa
asing yang masuk ke Indonesia
yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI
bangsa Belanda
datang pula ke Indonesia
dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan
diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang
yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek
VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan
perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan
perlawanan dan menyerang ke Batavia
pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun
tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur
Jendral
J.P Coen
tewas dalam serangan Sultan
Agung
yang kedua itu.
Di
Makasar
yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun
1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso)
dapat ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII
nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu.
Demikian pula ajakan
Ibnu
Iskandar
pimpinan Armada
dari Minangkabau
untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat
sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang
terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami
kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas
kesadaran bangsa Indonesia
maka berdirilah Budi
Utomo
dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal
gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927)
yang dipelopori oleh Soekarno.
Mulailah perjuangan bangsa Indonesia
menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada
tanggal 28 Oktober
1928 lahirlah Sumpah
Pemuda
sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang
dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat
Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927
yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional
Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan
nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu
Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji
penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan
tidak pernah menjadi kenyataan sampai
akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke
Indonesia dengan propaganda “Jepang
memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada
tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah
Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan
karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan
memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan
bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang
bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi
Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman
Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah
membahas tentang dasar negara.
Pada
tanggal 29 April
1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa indonesia yaitu
kemerdekaan tanpa syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a)
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal
29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :
I. Peri
kebangsaan
II. Peri
kemanusian
III. Peri
Ketuhanan
IV. Peri
kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V. Kesejahteraan
rakyat (keadilan sosial).
Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang
Dasar RI
b) Prof.
Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof.
Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.
Teori negara prseorangan(individualis)
2.
Paham negara kelas(class theory)
3.
Paham negara integralistik.
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam
hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip
yang rumusanya yaitu:
1.
Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan
yang Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan pancasila
oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini
merupakan hukum retulis atas saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara
yang setuju adalah pro republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk
panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan
keuangan di ketuai oleh Moh.
Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
Dalam
sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut
dengan “panitia sembilan” yang
anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir.
Soekarno
2. Wachid
Hasyim
3. Mr.
Muh. Yamin
4. Mr.
Maramis
5. Drs.
Moh. Hatta
6. Mr.
Soebarjo
7. Kyai
Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo
Tjokrosoejoso
9. Haji
Agus Salim
Panitia
sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik
yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan.
Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian
terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia
itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam
sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah
undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk
negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik
adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang
Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan
yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan
dan Sidang
PPKI
Pada
pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir.
Soekarno
dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus
1945 Jendral
Terauchi
memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1.
Soekarno diangkat sebagai ketua
PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan
Radjiman sebagai anggota
2.
Panitia persiapan boleh mulai bekerja
pada tanggal 9 agustus 1945
3.
Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di
serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya
dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum
jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini bukan merupakan
hadiah dari Jepang
melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah
pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta
pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Setelah
diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam
dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik,
Dr. Buntaran,
Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi
naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang
diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17
Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta,
tepat pada hari Jumat
Legi,
jam 10 pagi Waktu
Indonesia Barat
(Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan
naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1.
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang dasar
1945 yang meliputi :
Ø Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17
juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
a.)
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Pebedaan
terjadi antara golongan muda dan dolongan muda tentang kapan pelaksanaan
proklamasi. Oleh karena iti perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno hatta
ke rengas dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian oada pagi hari
tanggal 17 agustus 1945 di jalan penggasan timur 56 jakarta, bung karno di
damopingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
b.) Sidang
PPKI
(1.) Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27
orang dan menghasilkan keputusan berikut :
-
Mengesahkan UUD 1945 meliputi :
1.
Setelah melakukan perubahan piagam
jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
2.
Menetapkan rancangan hukum dasar yang
telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami
perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian
berfungsi sebagai UUD 1945.
-
Memilih presiden dan wakil presiden yang
pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan
musawarah darurat.
(2.) Sidang
kedua (19 agustus 1945)
Menentukan
ketetapan sebagai berikut :
-
Tentang daerah propinsi : jawa barat,
jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
-
Untuk sementara waktu kedudukan kooti
dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
-
Untuk sementara waktu kedudukan dan
gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.) Sidang
ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan
pembahasan terhadap agenda tentang “badan
penolong korban perang” yang terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2
dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat”
BKR.
(4.) Sidang keempat (22 agustus 1945)
Membahas
agenda tentang komite nasional Partai
Nasional
Indonesia
yang berkedudukan di Indonesia.
2.2.4 Masa Setelah
Proklamasi Kemerdekaan
Secara
ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut
:
a)
Dari
sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib
hukum kolonial.
b)
Secara politis ideologis proklamasi
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah
prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan
sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu
pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil
Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk
melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional,
maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
1)
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa
waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut
memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh
Presiden kepada KNIP.
2)
Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember
1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat.
Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri
demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia
barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
3)
Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember
1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi
kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
2.2.4.1
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai
hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan
(mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den
Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis
anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a)
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara
serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b)
Konstitusi RIS menentukan sifat
pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat
2)
c)
Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama
sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan
sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d)
Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember
1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”
atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2
Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam
Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis
untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat
dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa
Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan
kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara
spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri
dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu
Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian
RIS saja.
Pada
suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu
:
1. Negara
Bagian RI Proklamasi
2. Negara
Indonesia Timur (NIT)
3. Negara
Sumatera Timur (NST)
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun
UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila
dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang
berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan
terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a.
Sistem multi partai dan kabinet
Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6
atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun
program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan,
bahkan menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan
keamanan serta penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara
Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati
perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of
Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara
juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada
pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan
masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi,
dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD
negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan
yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5
Juli 1959, yang isinya :
1.
Membubarkan Konstituante
2.
Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak
berlakunya kembali UUDS‘50
3.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut
maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini.
Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain)
yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila
negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh
bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua
macam yaitu :
a.
Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu
suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk
mengambil tindakan-tindakan hukum.
b.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu
suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara
untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang
berlaku.
c.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh
kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat
itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom.
Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut
kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti
secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology
komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati
bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
2.2.6 Masa Orde Baru
‘Orde Baru’, yaitu
suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila
dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari
seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI),
Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar
tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
1.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.
Pembersihan
kabinet dari unsur G 30 S PKI
3.
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai
pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada
Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang
dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super
Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan
menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur
melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai
perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga
Ø kerajaan Sriwijaya
dibawah kekuasaan wangsa Syilendra
Ø Pada tahun 1923
berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk
Ø Praktek VOC penuh dengan
paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan
Ø Di Indonesia kebangkitan
nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
Ø Naskah
preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut pada bagian terakhir
adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
Ø ‘Orde Baru’, yaitu suatu
tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Ø Isi
tritura sebagai berikut :
1) Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya
2) Pembrsihan
kabinet dari unsure G 30 S PKI
3) Penurunan
harga
3.2 Saran
Ø Kritik dan saran yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah
kami
Ø Bagi para pembaca dan teman-teman
mahasiswa
yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka
penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya
yang berkaitan dengan judul “PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA “
Ø Menjadikan Makalah ini sebagai
sarana yang dapat mendorong para mahasiswa
dan mahasiswi
berfikir aktif dan kreatif
DAFTAR REFERENSI
v Kaelan: 2004, Pendidikan
Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar